Rabu, 26 Januari 2011

Rasulullah Sebagai Suri Tauladan Yang Baik

AKHLAK
Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah).

Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya. Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu".
Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT , akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”
Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berarti: "Telah timbul pelbagai kerusakan dan bencana alam di darat dan di laut dengan sebab apa yang telah dilakukan oleb tangan manusia. (Timbulnya yang demikian) karena Allah hendak merusakan mereka sebagai dari balasan perbuatan-perbuatan buruk yang mereka lakukan, supaya mereka kembali (insaf dan bertaubat)".

ISLAM MENGUTAMAKAN AKHLAK
Mungkin banyak diantara kita kurang memperhatikan masalah akhlak. Di satu sisi kita mengutamakan tauhid yang memang merupakan perkara pokok/inti agama ini, berupaya menelaah dan mempelajarinya, namun disisi lain dalam masalah akhlak kurang diperhatikan. Sehingga tidak dapat disalahkan bila ada keluhan-keluhan yang terlontar dari kalangan awam, seperti ucapan : “Wah udah ngerti agama kok kurang ajar sama orang tua.” Atau ucapan : “Dia sih agamanya bagus tapi sama tetangga tidak pedulian…”, dan lain-lain.
Seharusnya ucapan-ucapan seperti ini ataupun yang semisal dengan ini menjadi cambuk bagi kita untuk mengoreksi diri dan membenahi akhlak. Islam bukanlah agama yang mengabaikan akhlak, bahkan islam mementingkan akhlak. Yang perlu diingat bahwa tauhid sebagai sisi pokok/inti islam yang memang seharusnya kita utamakan, namun tidak berarti mengabaikan perkara penyempurnaannya. Dan akhlak mempunyai hubungan yang erat. Tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah dan ini merupakan pokok inti akhlak seorang hamba. Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Semakin sempurna tauhid seseorang maka semakin baik akhlaknya, dan sebaliknya bila seorang muwahhid memiliki akhlak yang buruk berarti lemah tauhidnya.

RASUL DIUTUS UNTUK MENYEMPURNAKAN AKHLAK
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam, rasul kita yang mulia mendapat pujian Allah. Karena ketinggian akhlak beliau sebagaimana firmanNya dalam surat Al Qalam ayat 4. bahkan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menyempurnakan akhlak yang ada pada diri manusia, “Hanyalah aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak.” (HR.Ahmad, lihat Ash Shahihah oleh Asy Syaikh al Bani no.45 dan beliau menshahihkannya).
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu seorang sahabat yang mulia menyatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik budi pekertinya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain Anas memuji beliau shalallahu ‘alahi wasallam : “Belum pernah saya menyentuh sutra yang tebal atau tipis lebih halus dari tangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Saya juga belum pernah mencium bau yang lebih wangi dari bau Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Selama sepuluh tahun saya melayani Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, belum pernah saya dibentak atau ditegur perbuatan saya : mengapa engkau berbuat ini ? atau mengapa engkau tidak mengerjakan itu ?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akhlak merupakan tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya.” (HR Tirmidzi, dari abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan juga oleh Ahmad. Disahihkan Al Bani dalam Ash Shahihah No.284 dan 751). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin amr bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma disebutkan : “Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang terbaik akhlaknya.”

KEUTAMAAN AKHLAK
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa suatu saat Rasulullah pernah ditanya tentang kriteria orang yang paling banyak masuk syurga. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Taqwa kepada Allah dan Akhlak yang Baik.” (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Lihat Riyadus Sholihin no.627, tahqiq Rabbah dan Daqqaq).
Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menasehati sahabatnya, beliau shalallahu ‘alahi wasallam menggandengkan antara nasehat untuk bertaqwa dengan nasehat untuk bergaul/berakhlak yang baik kepada manusia sebagaimana hadits dari abi dzar, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada dan balaslah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya kebaikan itu akan menutupi kejelekan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan, dan dishahihkan oleh syaikh Al Salim Al Hilali).
Dalam timbangan (mizan) amal pada hari kiamat tidak ada yang lebih berat dari pada akhlak yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “ Sesuatu yang paling berat dalam mizan (timbangan seorang hamba) adalah akhlak yang baik.” (HR. Abu Daud dan Ahmad, dishahihkan Al Bani. Lihat ash Shahihah Juz 2 hal 535).
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling saya kasihi dan yang paling dekat padaku majelisnya di hari kiamat ialah yang terbaik budi pekertinya.” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Diriwayatkan juga oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Lihat Ash shahihah Juz 2 hal 418-419).
Dari hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa akhlak yang paling baik memiliki keutamaan yang tinggi. Karena itu sudah sepantasnya setiap muslimah mengambil akhlak yang baik sebagai perhiasannya. Yang perlu diingat bahwa ukuran baik atau buruk suatu akhlak bukan ditimbang menurut selera individu, bukan pula hitam putih akhlak itu menurut ukuran adat yang dibuat manusia. Karena boleh jadi, yang dianggap baik oleh adat bernilai jelek menurut timbangan syari’at atau sebaliknya.
Jelas bagi kita bahwa semuanya berpatokan pada syari’at, dalam semua masalah termasuk akhlak. Allah sebagai Pembuat syari’at ini, Maha Tahu dengan keluasan ilmu-Nya apa yang mendatangkan kemashlahatan/kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Senin, 24 Januari 2011

Assw...
Karena banyak permintaan dari teman-teman yang mau minta soft file materi perkuliahan, link download di bwah ini;

semua materi file ini tidak 100% complete semua materi perkuliahan, perlu ditambah referensi dari teman-teman yang lain guna kelengkapan belajar kita'mudah-mudahan bermanfaat untuk teman-teman semua, silahkan download disini:
Akhlak
Al-Hadist
Al-Qur'an
Fiqih
PIP
PPKn
PSI
Psikologi
Tambahan
Copy Of Mato


Senin, 17 Januari 2011

BAB III
KONTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi menurut bahasa adalah pembentukan, penyusunan, penetapan, pernyataan, sesuatu secara bersama-sama dalam suatu negara. Menurut istilah konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalan suatu masyarakat
Undang-undang dasar menurut bahasa adalah peraturan-peraturan dasar. Sedangkan undang-undang menurut istilah peraturan-peraturah atau batasan-batasan tertulis yang menjadi landasan dasar hukum.

2. Tujuan konstitusi adalah:
• Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
• Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
• Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat
3. Fungsi konstitusi:
• Sebagai dokumen nasional
• Alat untuk membentuk sistem politik
• Alat untuk membentuk sistem hukum Negara
4. Ruang lingkup konstitusi:
• Hasil perjuangan politik di waktu lampau
• Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
• Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik diwaktu sekarang ataupun diwaktu yang akan datang.
• Suatu keinginan yang dimana kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
• Anatomi kekuasaan(kekuatan politik) tunduk pada hukum
• Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi kemanusiaan
• Peradilan yang ebas dan mandiri
• Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
5. Klasifikasi Konstitusi
K.C. Wheare sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk, mengungkap secara panjang lebar mengenai beberapa macam konstitusi. Yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang dalam proses prumusannya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya dan membutuhkan proses yang lama untuk merumuskannya.Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat dan dalam perumusannya tidak membutuhkan waktu lama.
2. Konstitusi fleksibel dan kaku
Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang elastis, dapat diubah tanpa prosedur khusus. Konstitusi kaku adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk mengubahnya tetapi mempunyai kedudukan & derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lain.
3. Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4. Konstitusi serikat dan kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara. Jika Negara serikat maka konstitusi serikat yang mengatur Negara-negara bagian. Begitu pula dengan konstitusi kesatuan mengatur Negara kesatuan yang pemerintahannya terpusat.
5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Konstitusi sistem pemerintahan presidensial mengatur beberapa Negara dengan ciri sebagai berikut:
a. Presiden dipilih langsung.
b. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
c. Presiden tidak dapat membubarkan pemerintahan/Kabinet.
Konstitusi sistem pemerintahan parlementer mengatur Negara dengan ciri:
a. Kabinet yang dipilih oleh perdana menteridibentuk atau berdasarkan kekuatan kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Anggota kabinet seluruhnya/sebagian adalah anggota parlemen.
c. Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
d. Kepala Negara dapat membubarkan parlemen dengan saran perdana menteri.
6. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Pada masa yunani kuno konstitusi hanyalah merupakan peraturan serta adat kebiasaan semata. Pada masa kekuasaan Roma, konstitusi adalah suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, ahli hokum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi roma memberikan inspirasi munculnya paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme yang menjadi cikal bakal paham konstitusionalisme.
Pada awal masa klasik Islam(622 M), lahir Piagam Madinah yang merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni bermacam kelompok golongan, Islam, Yahudi, Kristen, dll. Konstitusi ini membahas tenteng HAM,kewajiban masyarakat dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Selanjutnya revolusi di Inggris,abad XVII, yang menetapkan konsitusi sebagai dasar Negara dan mengakhiri absolutisme raja.
Pada tahun 1789, revolusi Perancis, ditandai dengan ketegangan di masyarakat dan instabilitas keamanan Negara. Maka konstitusi dirasa perlu dan pada tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Kemudian Negara-negara didunia baik monarki maupun republic menggunakan konstitusi sebagai dasar Negara. Dan muncullah konstitusi dalam bentuk tetulis yang dipelopori oleh Amerika kemudian diikuti oleh beberapa Negara.
7. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara ,agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.Maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara . Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihanya ,maka konstitusi demokratis merupakan sesuatu aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula .
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri .
Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara , maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
8. Lembaga Kenengaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan hingga empat kali perubahan sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR. Perubahn tersebut dilatarbelakangi adanya keinginan untuk membangun pemerintahan yang demokratis, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokan dalam lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif. Sebagai mana yang dijelaskan di bawah ini.
1. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Negara Indonesia, lembaga legislative di representasikan pada tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. Dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, menerima dan membahas usulan RUU yang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan, menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain serta menyerap, menampung, menindak lanjuti aspirasi rakyat dan lain sebagainya.
Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam system ketatanegaraan Indonesia. DPD dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah. DPD adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi da dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta senagai pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
2. Lembaga Eksekutif
Di Negara-negara demokratis lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara dan menteri-menterinya. Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban Negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR, presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU, menetapkan peraturan pemerintah, mengangkat dan menghentikan menteri-menteri, membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi, memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
3. Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman yakni mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasan kehakiman dalam konteks Negara Indonesia adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggarakannya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan amandemen Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan undang-undang di bawah Undang-Undang dal lain-lain.
b. Mengajukan 3 orang anggota halim konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam haal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga khusus yang menangani persengkataan yang terjadi antara lembaga tinggi Negara. Kewajiban dan wewenangnya adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
b. Member putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam melakukan tanggung jawabnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim Agung di Mahkamah Agung
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.
c. Hakim mahkamah konstitusi

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran keuangan Negara, yaitu:
a. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
9. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1996 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia dan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diawal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki perturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturanperaturan pelaksanaannya, seperti:
a. Peraturan Menteri
b. Instruksi Menteri
c. dan lain-lain
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR NO. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum diatas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c. Peraturan Desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, tidak bias dilaksanakan dan batal demi hokum. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dengan peraturan presiden atau peraturan pemerintah bahkan dengan undang-undang, secara otomatis tidak biasa dilaksanakan, begitu juga peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan bila bertentangan dengan undang-undang, apalagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Komentar Kelompok;

“Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara. Secara sistematis sudah dijelaskan di atas bahwa tugas dan wewenang lembaga Kenegaraan Republik Indonesia secara sistematis dan terperinci. Meskipun begitu sistemnya masih perlu tinjauan kembali dan perbaikan untuk dapat berfungsi secara maksimal. Namun ironisnya kita masih sering mendengar beberapa kasus yang bisa mencoreng nama baik pemerintah Indonesia seperti kasus korupsi. Bahkan korupsi itu juga dilakukan oleh para pejabat-pejabat yudikatif yang seharusnya menegakan supremasi hukum. Semua itu terjadi bukan karena kurang baiknya Undang-Undang yang mengatur tentang hukum tersebut namun orang atau pejabat pemerintahlah yang kurang sadar atau lupa karena terlena dengan indahnya kursi kekuasaan sehingga melalaikan segala peraturan atau Undang-Undang yang harusnya mereka taati dan diharapkan tanggung jawabnya dalam melaksanakan amanahnya tapi malah mereka lalaikan semua itu. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersamaantara Negara dan warganegara, agar satu sama lain mereka bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dan penyelewengan dari yang kuat terhadap yang lemah”.

Ringkasan ini bisa didownload disini.