Rabu, 26 Januari 2011

Rasulullah Sebagai Suri Tauladan Yang Baik

AKHLAK
Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah).

Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya. Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu".
Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT , akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”
Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berarti: "Telah timbul pelbagai kerusakan dan bencana alam di darat dan di laut dengan sebab apa yang telah dilakukan oleb tangan manusia. (Timbulnya yang demikian) karena Allah hendak merusakan mereka sebagai dari balasan perbuatan-perbuatan buruk yang mereka lakukan, supaya mereka kembali (insaf dan bertaubat)".

ISLAM MENGUTAMAKAN AKHLAK
Mungkin banyak diantara kita kurang memperhatikan masalah akhlak. Di satu sisi kita mengutamakan tauhid yang memang merupakan perkara pokok/inti agama ini, berupaya menelaah dan mempelajarinya, namun disisi lain dalam masalah akhlak kurang diperhatikan. Sehingga tidak dapat disalahkan bila ada keluhan-keluhan yang terlontar dari kalangan awam, seperti ucapan : “Wah udah ngerti agama kok kurang ajar sama orang tua.” Atau ucapan : “Dia sih agamanya bagus tapi sama tetangga tidak pedulian…”, dan lain-lain.
Seharusnya ucapan-ucapan seperti ini ataupun yang semisal dengan ini menjadi cambuk bagi kita untuk mengoreksi diri dan membenahi akhlak. Islam bukanlah agama yang mengabaikan akhlak, bahkan islam mementingkan akhlak. Yang perlu diingat bahwa tauhid sebagai sisi pokok/inti islam yang memang seharusnya kita utamakan, namun tidak berarti mengabaikan perkara penyempurnaannya. Dan akhlak mempunyai hubungan yang erat. Tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah dan ini merupakan pokok inti akhlak seorang hamba. Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Semakin sempurna tauhid seseorang maka semakin baik akhlaknya, dan sebaliknya bila seorang muwahhid memiliki akhlak yang buruk berarti lemah tauhidnya.

RASUL DIUTUS UNTUK MENYEMPURNAKAN AKHLAK
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam, rasul kita yang mulia mendapat pujian Allah. Karena ketinggian akhlak beliau sebagaimana firmanNya dalam surat Al Qalam ayat 4. bahkan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menyempurnakan akhlak yang ada pada diri manusia, “Hanyalah aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak.” (HR.Ahmad, lihat Ash Shahihah oleh Asy Syaikh al Bani no.45 dan beliau menshahihkannya).
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu seorang sahabat yang mulia menyatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik budi pekertinya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain Anas memuji beliau shalallahu ‘alahi wasallam : “Belum pernah saya menyentuh sutra yang tebal atau tipis lebih halus dari tangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Saya juga belum pernah mencium bau yang lebih wangi dari bau Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Selama sepuluh tahun saya melayani Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, belum pernah saya dibentak atau ditegur perbuatan saya : mengapa engkau berbuat ini ? atau mengapa engkau tidak mengerjakan itu ?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akhlak merupakan tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya.” (HR Tirmidzi, dari abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan juga oleh Ahmad. Disahihkan Al Bani dalam Ash Shahihah No.284 dan 751). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin amr bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma disebutkan : “Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang terbaik akhlaknya.”

KEUTAMAAN AKHLAK
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa suatu saat Rasulullah pernah ditanya tentang kriteria orang yang paling banyak masuk syurga. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Taqwa kepada Allah dan Akhlak yang Baik.” (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Lihat Riyadus Sholihin no.627, tahqiq Rabbah dan Daqqaq).
Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menasehati sahabatnya, beliau shalallahu ‘alahi wasallam menggandengkan antara nasehat untuk bertaqwa dengan nasehat untuk bergaul/berakhlak yang baik kepada manusia sebagaimana hadits dari abi dzar, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada dan balaslah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya kebaikan itu akan menutupi kejelekan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan, dan dishahihkan oleh syaikh Al Salim Al Hilali).
Dalam timbangan (mizan) amal pada hari kiamat tidak ada yang lebih berat dari pada akhlak yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “ Sesuatu yang paling berat dalam mizan (timbangan seorang hamba) adalah akhlak yang baik.” (HR. Abu Daud dan Ahmad, dishahihkan Al Bani. Lihat ash Shahihah Juz 2 hal 535).
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling saya kasihi dan yang paling dekat padaku majelisnya di hari kiamat ialah yang terbaik budi pekertinya.” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Diriwayatkan juga oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Lihat Ash shahihah Juz 2 hal 418-419).
Dari hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa akhlak yang paling baik memiliki keutamaan yang tinggi. Karena itu sudah sepantasnya setiap muslimah mengambil akhlak yang baik sebagai perhiasannya. Yang perlu diingat bahwa ukuran baik atau buruk suatu akhlak bukan ditimbang menurut selera individu, bukan pula hitam putih akhlak itu menurut ukuran adat yang dibuat manusia. Karena boleh jadi, yang dianggap baik oleh adat bernilai jelek menurut timbangan syari’at atau sebaliknya.
Jelas bagi kita bahwa semuanya berpatokan pada syari’at, dalam semua masalah termasuk akhlak. Allah sebagai Pembuat syari’at ini, Maha Tahu dengan keluasan ilmu-Nya apa yang mendatangkan kemashlahatan/kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Senin, 24 Januari 2011

Assw...
Karena banyak permintaan dari teman-teman yang mau minta soft file materi perkuliahan, link download di bwah ini;

semua materi file ini tidak 100% complete semua materi perkuliahan, perlu ditambah referensi dari teman-teman yang lain guna kelengkapan belajar kita'mudah-mudahan bermanfaat untuk teman-teman semua, silahkan download disini:
Akhlak
Al-Hadist
Al-Qur'an
Fiqih
PIP
PPKn
PSI
Psikologi
Tambahan
Copy Of Mato


Senin, 17 Januari 2011

BAB III
KONTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi menurut bahasa adalah pembentukan, penyusunan, penetapan, pernyataan, sesuatu secara bersama-sama dalam suatu negara. Menurut istilah konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalan suatu masyarakat
Undang-undang dasar menurut bahasa adalah peraturan-peraturan dasar. Sedangkan undang-undang menurut istilah peraturan-peraturah atau batasan-batasan tertulis yang menjadi landasan dasar hukum.

2. Tujuan konstitusi adalah:
• Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
• Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
• Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat
3. Fungsi konstitusi:
• Sebagai dokumen nasional
• Alat untuk membentuk sistem politik
• Alat untuk membentuk sistem hukum Negara
4. Ruang lingkup konstitusi:
• Hasil perjuangan politik di waktu lampau
• Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
• Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik diwaktu sekarang ataupun diwaktu yang akan datang.
• Suatu keinginan yang dimana kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
• Anatomi kekuasaan(kekuatan politik) tunduk pada hukum
• Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi kemanusiaan
• Peradilan yang ebas dan mandiri
• Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
5. Klasifikasi Konstitusi
K.C. Wheare sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk, mengungkap secara panjang lebar mengenai beberapa macam konstitusi. Yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang dalam proses prumusannya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya dan membutuhkan proses yang lama untuk merumuskannya.Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat dan dalam perumusannya tidak membutuhkan waktu lama.
2. Konstitusi fleksibel dan kaku
Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang elastis, dapat diubah tanpa prosedur khusus. Konstitusi kaku adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk mengubahnya tetapi mempunyai kedudukan & derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lain.
3. Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4. Konstitusi serikat dan kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara. Jika Negara serikat maka konstitusi serikat yang mengatur Negara-negara bagian. Begitu pula dengan konstitusi kesatuan mengatur Negara kesatuan yang pemerintahannya terpusat.
5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Konstitusi sistem pemerintahan presidensial mengatur beberapa Negara dengan ciri sebagai berikut:
a. Presiden dipilih langsung.
b. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
c. Presiden tidak dapat membubarkan pemerintahan/Kabinet.
Konstitusi sistem pemerintahan parlementer mengatur Negara dengan ciri:
a. Kabinet yang dipilih oleh perdana menteridibentuk atau berdasarkan kekuatan kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Anggota kabinet seluruhnya/sebagian adalah anggota parlemen.
c. Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
d. Kepala Negara dapat membubarkan parlemen dengan saran perdana menteri.
6. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Pada masa yunani kuno konstitusi hanyalah merupakan peraturan serta adat kebiasaan semata. Pada masa kekuasaan Roma, konstitusi adalah suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, ahli hokum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi roma memberikan inspirasi munculnya paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme yang menjadi cikal bakal paham konstitusionalisme.
Pada awal masa klasik Islam(622 M), lahir Piagam Madinah yang merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni bermacam kelompok golongan, Islam, Yahudi, Kristen, dll. Konstitusi ini membahas tenteng HAM,kewajiban masyarakat dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Selanjutnya revolusi di Inggris,abad XVII, yang menetapkan konsitusi sebagai dasar Negara dan mengakhiri absolutisme raja.
Pada tahun 1789, revolusi Perancis, ditandai dengan ketegangan di masyarakat dan instabilitas keamanan Negara. Maka konstitusi dirasa perlu dan pada tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Kemudian Negara-negara didunia baik monarki maupun republic menggunakan konstitusi sebagai dasar Negara. Dan muncullah konstitusi dalam bentuk tetulis yang dipelopori oleh Amerika kemudian diikuti oleh beberapa Negara.
7. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara ,agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.Maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara . Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihanya ,maka konstitusi demokratis merupakan sesuatu aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula .
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri .
Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara , maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
8. Lembaga Kenengaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan hingga empat kali perubahan sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR. Perubahn tersebut dilatarbelakangi adanya keinginan untuk membangun pemerintahan yang demokratis, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokan dalam lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif. Sebagai mana yang dijelaskan di bawah ini.
1. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Negara Indonesia, lembaga legislative di representasikan pada tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. Dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, menerima dan membahas usulan RUU yang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan, menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain serta menyerap, menampung, menindak lanjuti aspirasi rakyat dan lain sebagainya.
Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam system ketatanegaraan Indonesia. DPD dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah. DPD adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi da dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta senagai pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
2. Lembaga Eksekutif
Di Negara-negara demokratis lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara dan menteri-menterinya. Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban Negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR, presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU, menetapkan peraturan pemerintah, mengangkat dan menghentikan menteri-menteri, membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi, memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
3. Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman yakni mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasan kehakiman dalam konteks Negara Indonesia adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggarakannya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan amandemen Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan undang-undang di bawah Undang-Undang dal lain-lain.
b. Mengajukan 3 orang anggota halim konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam haal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga khusus yang menangani persengkataan yang terjadi antara lembaga tinggi Negara. Kewajiban dan wewenangnya adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
b. Member putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam melakukan tanggung jawabnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim Agung di Mahkamah Agung
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.
c. Hakim mahkamah konstitusi

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran keuangan Negara, yaitu:
a. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
9. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1996 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia dan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diawal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki perturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturanperaturan pelaksanaannya, seperti:
a. Peraturan Menteri
b. Instruksi Menteri
c. dan lain-lain
Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR NO. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum diatas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c. Peraturan Desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, tidak bias dilaksanakan dan batal demi hokum. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dengan peraturan presiden atau peraturan pemerintah bahkan dengan undang-undang, secara otomatis tidak biasa dilaksanakan, begitu juga peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan bila bertentangan dengan undang-undang, apalagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Komentar Kelompok;

“Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara. Secara sistematis sudah dijelaskan di atas bahwa tugas dan wewenang lembaga Kenegaraan Republik Indonesia secara sistematis dan terperinci. Meskipun begitu sistemnya masih perlu tinjauan kembali dan perbaikan untuk dapat berfungsi secara maksimal. Namun ironisnya kita masih sering mendengar beberapa kasus yang bisa mencoreng nama baik pemerintah Indonesia seperti kasus korupsi. Bahkan korupsi itu juga dilakukan oleh para pejabat-pejabat yudikatif yang seharusnya menegakan supremasi hukum. Semua itu terjadi bukan karena kurang baiknya Undang-Undang yang mengatur tentang hukum tersebut namun orang atau pejabat pemerintahlah yang kurang sadar atau lupa karena terlena dengan indahnya kursi kekuasaan sehingga melalaikan segala peraturan atau Undang-Undang yang harusnya mereka taati dan diharapkan tanggung jawabnya dalam melaksanakan amanahnya tapi malah mereka lalaikan semua itu. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersamaantara Negara dan warganegara, agar satu sama lain mereka bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dan penyelewengan dari yang kuat terhadap yang lemah”.

Ringkasan ini bisa didownload disini.

Minggu, 16 Januari 2011

Hadist Tentang Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN


I.1   LATAR BELAKANG
       Islam adalah suatu agama yang mengutamakan kebersihan, yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi pemeluknya. Oleh karna itu kesehatan sangatlah penting bagi kita. Sebagai umat islam kita hendaknya mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan kesehaan dalam sudut pandang agama islam, terutama hadist-hadist tentang kesehatan.

I.2  PERMASALAHAN

      Dalam kehidupan sehari-hari umat islam tidak seluruhnya mengetahui hadist-hadist yang berhubungan dengan kesehatan, dalam kesehariannya umat islam kebanyakan lebih mengetahui perihal kesehatan dalam ruang lingkup medis/kimiawi saja.

I.3  TUJUAN

      Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan tentang kesehatan berserta hadist-hadist yang berkaitan dengan kesehatan dalam perspektif agama islam dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

I.4  PEMBATASAN MASALAH

      Hadist-hadist tentang kesehatan sangatlah luas dan menarik untuk dipelajari, namun dalam penyusunan makalah ini kami membatasi beberapa hadist saja yang kami tulis mengingat cakupan hadist-hadist kesehatan dalam islam sangatlah luas, serta beberapa contoh pengobatan Nabawi yang tidak menjelaskan secara detail proses pengobatannya tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN


II.1   Kesehatan Dalam Perspektif Islam

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Maa'idah, 5: 3).
     Islam memiliki perbedaan yang nyata dengan agama-agama lain di muka bumi ini. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan
Sang Khalik-nya dan alam syurga, namun Islam memiliki aturan dan tuntunan yang bersifat komprehensif1, harmonis, jelas dan logis. Salah satu kelebihan Islam yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah perihal perspektif Islam dalam mengajarkan kesehatan bagi individu maupun masyarakat.
“Kesehatan merupakan salah satu hak bagi tubuh manusia'' demikian sabda Nabi Muhammad SAW. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia, maka Islam menegaskan perlunya istiqomah memantapkan dirinya dengan menegakkan agama Islam. Satu-satunya jalan dengan melaksanakan perintah perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah berfirman:

''Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh-penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orangnya yang beriman'' (QS:Yunus 57).
    Sehat menurut batasan World Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan Islam mengajarkan hidup yang bersih dan sehat adalah menciptakan individu dan masyarakat yang sehat jasmani, rokhani, dan sosial sehingga umat manusia mampu menjadi umat yang pilihan.

II.2   Beberapa Hadist yang berkaitan dengan kesehatan
1.     Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


     “Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
 2.  Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


     “Tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3.    Dari Usamah bin Syarik radhiallahu‘anhu, bahwa beliau berkata:


       Aku pernah berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menshahihkan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shahih mimma Laisa fish Shahihain, 4/486)
4.   Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


     “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri menshahihkan hadits ini dalam Zawa`id-nya. Lihat takhrij Al-Arnauth atas Zadul Ma’ad, 4/12-13)
5.   Penegasan Rasulullahu’alaihi wa sallam dalam sabdanya:

      “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)
6.   Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:





    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang buruk (haram).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah, 2/255) [Lihat kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im karya Dr. Fahd As-Suhaimi, hal. 21)
7.   Dari ‘Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:



     “Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab: ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim no. 2200)
8.   Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

     “Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi kemanfaatan bagi saudaranya maka hendaknya dia lakukan.”
9.   Hadist diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau berkata;

     “Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya dengan sedikit meludah atas diri beliau di masa sakit beliau yang membawa kepada kematiannya. Tatkala beliau merasa semakin parah, aku yang membacakan Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya atas beliau. Aku usapkan bacaan itu dan tiupan (ludah)nya dengan tangan beliau sendiri. Hal ini karena keberkahan tangan beliau.” (HR. Al-Bukhari)
10.   Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Jibril ‘alaihissalam pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jibril bertanya: “Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluhkan rasa sakit?” Nabi menjawab: “Iya.” Maka Jibril membacakan:


     “Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu dan keburukan setiap jiwa atau sorotan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” (HR. Muslim)
11. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Dahulu bila salah seorang dari kami mengeluhkan rasa sakit maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya dengan tangan kanan beliau dan membaca:
      “Ya Allah, Rabb sekalian manusia, yang menghilangkan segala petaka, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, sebuah kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari).
12.   Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah dengan membaca:


     “Hapuslah petakanya, wahai Rabb sekalian manusia. Di tangan-Mu seluruh penyembuhan, tak ada yang menyingkap untuknya kecuali Engkau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
13.  Dari Abu Al-‘Ash Ats-Tsaqafi radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluhkan sakit yang dirasakannya di tubuhnya semenjak masuk Islam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya;


     “Letakkanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah (Dengan nama Allah)’ sebanyak tiga kali. Lalu ucapkanlah:

    ‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan,’ sebanyak tujuh kali.” (HR. Muslim)
14. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
      “Barangsiapa mengunjungi orang sakit selama belum datang ajalnya, lalu dia bacakan di sisinya sebanyak tujuh kali:
      “Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Pemilik ‘Arsy yang besar, semoga menyembuhkanmu,’ niscaya Allah akan menyembuhkannya dari penyakit itu.” (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi, dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Takhrij Al-Adzkar)
15.  Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungiku (ketika aku sakit) dan beliau membaca:
       “Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d. Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d.”(HR. Muslim)
16.   Hadits Abdullah bin Mas‘ud radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


“Tidaklah seorang muslim ditimpa gangguan berupa sakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 6511)


II.3    Beberapa contoh pengobatan Nabawi (pengobatan dalam islam pada zaman Rasullulah SAW)
1.      Pengobatan dengan meminum madu.
         Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang madu yang keluar dari perut lebah:

     “Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (An-Nahl:69)
Madu dapat digunakan untuk mengobati berbagai jenis penyakit dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di antaranya untuk mengobati sakit perut, seperti ditunjukkan dalam hadits berikut ini:
“Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya.’ Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya, Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga, Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’ Nabi bersabda: ‘Allah Maha benar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’ Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.” (HR. Al-Bukhari no. 5684 dan Muslim no. 5731)
2.    Pengobatan dengan habbah sauda` (jintan hitam)
       Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      “Sesungguhnya habbah sauda` ini merupakan obat dari semua penyakit, kecuali dari penyakit as-samu”. Aku (yakni`Aisyah radhiallahu 'anha) bertanya: “Apakah as-samu itu?” Beliau menjawab: “Kematian.” (HR. Al-Bukhari no. 5687 dan Muslim no. 5727)
       Jinten hitam atau al Habbah as Sauda ini dikenal juga sebagai Syuwainiz dalam bahasa Persia, disebut juga Kammun hitam atau Kammun India, disebut juga dengan biji al Barakah. Dari biji ini bisa dibuat minyak yang berkhasiat mengobati batuk, membantu pencernaan, menghilangkan masuk angin dan sejenisnya. Namun saat ini, biasanya jinten hitam ini dikonsumsi dalam bentuk pil. Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah berkata, “Jinten hitam memiliki banyak sekali khasiat. Arti sabda Nabi, ‘obat dari segala jenis penyakit’, seperti firman Allah, ‘Menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Rabb-nya’, yakni segala sesuatu yang bisa hancur. Banyak lagi ungkapan-ungkapan sejenis. Jinten hitam memang berkkhasiat mengobati segala jenis penyakit dingin, bisa juga membantu kesembuhan berbagai penyakit panas karena faktor temporal” (Metode Pengobatan Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, hal. 365)
3.   Pengobatan dengan meminum susu dan air kencing unta
      Anas radhiallahu 'anhu menceritakan: “Ada sekelompok orang ‘Urainah dari penduduk Hijaz menderita sakit (karena kelaparan atau keletihan). Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, berilah tempat kepada kami dan berilah kami makan.’ Ketika telah sehat, mereka berkata: ‘Sesungguhnya udara kota Madinah tidak cocok bagi kami (hingga kami menderita sakit).’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menempatkan mereka di Harrah, di dekat tempat pemeliharaan unta-unta beliau (yang berjumlah 3-30 ekor). Beliau berkata: ‘Minumlah dari susu dan kencing unta-unta itu.’9
Tatkala mereka telah sehat, mereka justru membunuh penggembala unta-unta Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (setelah sebelumnya mereka mencungkil matanya) dan menggiring unta-unta tersebut (dalam keadaan mereka juga murtad dari Islam). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengirim utusan untuk mengejar mereka, hingga mereka tertangkap dan diberi hukuman dengan dipotong tangan dan kaki-kaki mereka serta dicungkil mata mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 5685, 5686 dan Muslim no. 4329)
4.   Pengobatan dengan berbekam (hijamah)
      Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma mengabarkan:

     “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam pada bagian kepalanya dalam keadaan beliau sebagai muhrim (orang yang berihram) karena sakit pada sebagian kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5701)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
    “Obat/kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengobatan): minum madu, berbekam dan dengan kay, namun aku melarang umatku dari kay.”11 (HR.Al-Bukhari.No.5680)


 



BAB II 
PENUTUP


2.1   Kesimpulan

        Mengikuti jejak Rosulullah Muhammad SAW, merupakan suatu keharusan bagi umat Islam. Termasuk mewarisi metodologi pengobatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Pengobatan yang dilakukan Rosulullah menggunakan tiga cara, yaitu melalui do’a atau pengobatan dengan menggunakan wahyu-wahyu Ilahi yang lebih dikenal dengan istilah do’a-do’a ma-tsur yang datang dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW yang shahih. Kedua menggunakan obat-obat tradisional baik dari tanaman maupun hewan. Dan ketiga adalah menggunakan kombinasi dari kedua metode tersebut.
Allah berfirman:
”Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh-penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orangnya yang beriman” (QS:Yunus 57).
Kemudian dalam penegasan Rasullulah Shallallahu 'alaihi wa sallam;
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu).
Dalam sebuah hadist disebutkan “Hendaknya kalian menggunakan dua macam obat yaitu madu dan Al Qur’an”. Dari hadist tersebut madu merupakan lambang atau perwakilan dari obat-obat tradisional yang ada di bumi dan kita sebagai manusia yang diberikan akal sehat harus dapat menggali obat-obat tradisional yang banyak terdapat di muka bumi ini, bahkan letaknya tidak jauh dari sekitar kehidupan kita.

2.1  Saran

       “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Al Ahzab : 21)


       Dalam sejarah Rasulullah dikenal sebagai pribadi yang sehat luar biasa, hampir tidak pernah terganggu sakit yang serius kecuali saat menjelang ajal beliau. Dengan bekal sehat itulah maka beliau lalu bisa maksimal pula melakukan kegiatan pribadi, berkeluarga, dan melakukan tugas sosial-kenegaraan, termasuk berjuang menyebarkan dan membela Agama Islam.

    Meneladani Kepribadian Rasullulah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini beberapa poin prinsip cara hidup Nabi yang secara rasional bisa menjelaskan mengapa beliau memiliki kesehatan yang begitu luar biasa,
1. Memantapkan keimanan-ketaqwaan pada Allah swt. Hanya kepada Allah kita menyembah dan hanya kepadaNya kita memohon pertolongan. Umat harus bekerja keras namun ujung dari kerja itu adalah tawakkal pada kehendak Allah. Keimanan-ketaqwaan seperti ini akan membuat hati tenang-tenteram, tidak gelisah dan terlanda ketakutan. Di sinilah makna janji Allah yang banyak terkandung dalam al Qur’an: ‘Barang siapa yang benar-benar beriman dan beramal shaleh maka akan memperoleh berkah dari Allah dan hatinya akan terhindarkan dari rasa ketakutan dan kekecewaan’. Hati menjadi nyaman dan bahagia. Dari sisi Ilmu Kedokteran sudah terbukti bahwa jiwa yang gelisah merupakan ‘stessor’ yang menginduksi produksi melimpah berbagai hormon yang memberi efek negatif bila berlebihan, seperti adrenalin dan kortisol.
2. Ibadah mahdhah yang dilakukan Nabi secara intensif ternyata memiliki banyak peranan dalam menyehatkan tubuh manusia. Rahasia Shalat yang telah terungkap antara lain membantu proses pelancaran aliran darah untuk menjangkau ke organ otak, bagian yang paling tersembunyi sekalipun. Di dalam otak manusia memang ada area yang penyaluran aliran darah ke sana amat minim dan baru bisa maksimal jika melakukan gerak sujud. Dengan sujud maka otak akan memperoleh asupan makanan yang baik via aliran darah sehingga fungsinya makin optimal. Puasa jelas memiliki peran besar pada berbagai organ, dan yang mutahir diberitakan adalah terjadinya produksi sitokin melatonin yang membuat orang menjadi semakin baik kekebalannya, tidur lebih nyaman, dan memperkecil resiko terkena kangker. Justru usus yang tidak kenyanglah yang akan memproduksi sitokin itu secara baik. Dzikir mengucapkan Kalimah Toyyibah diketahui akan membuat saluran pernapasan terbuka secara maksimal sehingga lebih memperlancar aliran udara ke dalam paru-paru manusia sehingga membantu proses oksigenisasi.
3. Dalam al Qur’an banyak sekali memberi petunjuk tentang cara makan-minum. Makanan manusia haruslah yang halal dan baik, juga dilarang minum ‘khamr’ yang memabukkan. Makan minum juga tidak boleh berlebihan. Banyak makanan-minuman yang ternyata menjadi sumber penyakit, apakah penyakit infeksi oleh kuman dan virus, maupun oleh bahan kandungan makanan-minuman itu sendiri yang ternyata berperan sebagai racun untuk tubuh manusia. Kajian terbaru juga menyebutkan bahwa protein babi memberi efek tidak baik pada perkembangan karakter manusia selain dalam daging babi sering mengandung telur cacing pita. Darah yang diharamkan dalam Islam juga bisa banyak mengandung bahan berbahaya, demikian pula untuk bangkai binatang.
4. Perilaku Rasulullah dalam kegiatan fisik sehari-hari juga jelas menunjukkan tauladan hidup sehat. Dalam al Qur’an ditegaskan bahwamalam hari itu untuk istirahat dan siang hari untuk bekerja. Rasulullah jugameninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat sesuai perintah al Qur’an. Beliau selalu aktif bekerja tidak kenal lelah, termasuk berbelanja di pasar atau menjahid baju sendiri yang robek. Beliau berperang, memimpin rapat, bermusyawarah, berkunjung, menerima tamu dsb. Beliau jelas orang yang aktif, tidak membuang waktu berharga seperti bermain, begadang, atau ‘nyangkruk’ yang tidak produktif dan merusak kesehatan. Dari tinjauan Ilmu Kedokteran aktifitas beliau bisa dikatakan terkait dengan melatih-menggerakkan semua organ tubuhnya, ibaratkan seperti berolahraga intensif saban hari. Hidup beliau juga senantiasa selalu terpapar matahariyang dalam ilmu kedokteran semakin disadari pentingnya untuk membantu proses metabolisme kiamiawi tubuhnya.
5. Al Qur’an juga memberi tuntunan manusia untuk menjaga lingkungannya, baik kebersihan pribadi maupun kondisi di sekitar dirinya (lihat surat al Mudatsir, surat kedua yang turun setelah Iqra’). ‘Kebersihan adalah setengah dari iman’ begitu slogan yang amat terkenal di tengah masyarakat muslim. Sudahkah umat Islam menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan sekitarnya, mulai dari kamar tidur, rumah, halaman, ruang kerja, maupun kampung dan kota-desanya? Jika belum maka wajib umat menjaga kesehatan lingkungannya agar menjadi terhindar dari berbagai ancaman gangguan kesehatan.
Lima prinsip hidup sehat cara Nabi sebagaimana yang diuraikan di atas insyaAllah akan bisa membuat umat Islam memiliki kesehatan yang prima untuk beramal sholeh secara maksimal yang akan menghantarkannya ke keberhasilan dunia-akherat. Dalam Ilmu Kedokteran aspek mengobati itu hanya satu komponen saja dari sistem Upaya Penyehatan Individu dan Masyarakat. Rasulullah malah menekankan pada cara hidup sehat itu bukan pengobatan penyakitnya. Tidak ada satu ayat dalam al Qur’an yang memerintahkan cara tertentu untuk mengobati penyakit, kecuali pernyataan umum seperti ‘madu’ memiliki nilai obat bagi manusia. Juga tidak ditemukan hadits Rasulullah yang menyatakan obatilah penyakit itu seperti cara saya mengobatinya. Beliau hanya mengajarkan doa meminta kesembuhan secara umum, atau menasehatkan bahan tertentu sebagai bahan obat seperti madu, habbatusaudah atau jintan hitam, susu onta, dan semacamnya. Oleh sebab itu kita juga tidak boleh berlebihan dalam menggali cara pengobatan pada masa Rasulullah karena kemajuan Ilmu Kedokteran jelas juga sebagai bagian dari sunnatullah tentang cara pengobatan itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA



 

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=359 Judul : Menelusuri Ruqyah Syar’iyyah
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/10/12/tata-cara-pengobatan-rasulullah-shallallahu-%E2%80%98alaihi-wassalam/
http://www.elitha-eri.net/2007/11/21/petunjuk-al-quran-tentang-pengobatan/
http://fuadamsyari.wordpress.com/2010/06/08/hidup-sehat-cara-nabi-vs-pengobatan-ala-nabi-thibbun-nabawi-sebagai-muslim-jangan-lupa-hidup-sehat/
http://an-naba.com/kesehatan-dalam-pandangan-islam/



(saat pembuatan kelupaan daftar pustaka dari buku, jadi cuma web)

Jumat, 07 Januari 2011

Pengelolaan Lingkungan Dalam Perspekif Islam

Assalamu'allaikum Wr. Wb..

Bagi temen-temen;


Dini Febry Swastika P           10410113
Nurmawati Restianingsih      10410114
Ika Puji Lestari                      10410115
Nida Alfiah                             10410116
Rahmad Ibrahim                    10410117

Silahkan download makalah kelompok kita DISINI (PDF). DISINI (.docx).
dimohon temen-temen sekelompok untuk menanggapi kekurangan dari makalah tersebut untuk dibenahi sebelum dikumpulkan, terimakasih...

Untuk temen-temen yang lain silahkan download sebagai referensi belajar dari kelompok kami. Semoga bermanfaat...


Wassalamu'allaikum Wr. Wb..